Kamis, 09 Oktober 2008

Sheila Marcia Terancam 5 Tahun Penjara

Sidang kasus narkoba yang melibatkan bintang remaja Sheila Marcia Joseph mulai dijadwalkan. Pada tanggal 20 Oktober mendatang, Sheila memasuki babak awal sidangnya untuk pembacaan agenda pertama tentang dakwaan dan juga pemeriksaan identitas terdakwa. Untuk kasus ini, Sheila harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Perkara atas nama terdakwa Sheila Marcia diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Oktober sekitar jam 13.00 WIB. Yang akan menjadi hakim dalam persidangan yang diketuai Siti Farida, ada Mawardi dan Hartadi. Panitera pengganti adalah Sulistioningsih. Nomor perkaranya 1856b tahun 2008," papar Pak Arifin, humas PN Jakarta Utara,

Menurut Arifin, dalam sidang perdana itu Sheila yang dikenai pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang penyalahgunaan psikotropika diwajibkan hadir dan sidang tidak bisa dibatalkan. "Di mata hukum semuanya sama, tidak memandang artis atau orang biasa. Penundaan bisa dilakukan kalau dia sakit, tapi kalau dia tidak sakit, Sheila Marcia harus hadir," tegasnya.

Selain Sheila, yang juga bakal hadir karena terkena kasus yang sama adalah Solo Bintono dan Aprilia binti M. Ridwan. Sementara yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Oman Setiawan, Pitoyo, Andriyanto, dan Dara Veranita.

Ancaman 5 tahun tentunya bukan main-main. Untuk waktu selama itu pastinya akan membuat Sheila berpikir keras dan makin stres. Lantas, apakah keputusan itu bisa jadi berbeda pada akhirnya? Ternyata Sheila masih bisa sedikit menghela nafas lega.

"Bisa saja terjadi. Keputusan yang berbeda karena dilihat dari kesalahannya apa dan kelakuannya di dalam penjara," pungkas Arifin

Tidak ada komentar: