Jumat, 16 November 2007

Saksi Halimah Tidak Mendengar Percekcokan

Gugatan cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah berkemungkinan gagal. Pasalnya, dari keterangan saksi-saksi, tidak ditemukan unsur percekcokan.

Pada sidang hari ini, tiga saksi diajukan Halimah. Mereka adalah Munawaroh yang 26 tahun bekerja sebagai pembantu di kediaman Bambang-Halimah, Mukijan, 30 tahun mengabdi sebagai pembantu, dan Anti Suroso yang bersahabat dengan Halimah sejak 1972.

"Anti tidak mendengar percekcokan. Dari lima orang saksi, tidak ada sedikit pun yang mengatakan percekcokan. Padahal, jika ingin bercerai harus ada percekcokan," tegas kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2007).

Selain tidak menyatakan ada percekcokan, saksi Halimah juga menyatakan hubungan Halimah dan Bambang harmonis. Mereka membenarkan adanya orang ketiga yang menjadi benalu dan merusak rumah tangga Bambang dan Halimah.

Lelyana juga menyindir keterangan saksi dari pihak Bambang yang telah diajukan pada persidangan sebelumnya.

"Dua saksi dari pihak lawan berbicara hanya berdasarkan 'katanya'. Sementara, saksi kita hari ini merupakan saksi fakta yang melihat, mendengar, dan menyaksikan sendiri," jelasnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada 30 November, dengan agenda mendengarkan serta memanggil pihak keluarga juru damai.

Tidak ada komentar: