Sabtu, 27 Oktober 2007

Tabrak Lari, Britney Spears Didenda Rp4,5 Juta

Britney Spears dituduh melakukan dua pelanggaran sekaligus oleh hakim pengadilan negeri California, terkait kasus tabrak lari yang dilakukannya beberapa waktu silam.

Dua tuduhan tersebut yaitu saat tabrak lari terjadi ternyata Spears mengendarai mobil tanpa surat izin mengemudi. Tuduhan kedua karena melakukan tabrak lari itu di tempat parkir.

Namun, hakim memutuskan pada tuduhan pertama Spears dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan untuk tuduhan kedua yaitu tabrak lari, Spears dikenai sanksi berupa denda USD487 atau setara dengan Rp4,5 juta.

Saat keputusan tersebut dibacakan, mantan istri Kevin Federline itu tidak hadir. Dengan demikian, dia diminta menghadap ke pengadilan sebelum sidang selanjutnya pada 26 November mendatang.

Ibu dari Sean Preston dan Jayden James ini memang tengah melewati saat-saat tersulit dalam hidupnya, di mana dia harus berkali-kali menghadiri pengadilan dengan kasus berbeda

Tidak ada komentar: